Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) pengawas terdiri dari: (1) pengawas satuan pendidikan, (2) pengawas mata pelajaran, ataupengawas kelompok mata pelajaran. Ruang lingkup tugas pengawas adalah melakukan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan pengawasan yang ekuivalensinya dengan 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
1. Tugas pokok
pengawas satuan pendidikan
Tugas pokok pengawas satuan pendidikan
adalah melakukan pengawasan manajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan
(standar pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar
pendidik & tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan
pendidikan yang menjadi binaannya.
2. Tugas pokok
pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran
Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi
pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan (standar isi, standar proses,
standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran di
sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
3. Tugas pokok pengawas
bimbingan dan konseling
Tugas pokok pengawas bimbingan dan
konseling meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling
pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
4. Tugas pokok
pengawas SLB
Tugas pokok pengawas SLB adalah melaksanakan
pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan pada sejumlah SLB kabupaten/kota.
Semua pengawas akan terlibat dalam
penyusunan program pengawasan satuan pendidikan yang meliputi program tahunan
kepengawasan, program semester kepengawasan, rencana kepengawasan manajerial,
rencana kepengawasan akademik, rencana kepengawasan bimbingan dan konseling,
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dan tenaga
kependidikan serta menyusun laporan pelaksanaan program kepengawasan.
A. URAIAN TUGAS
PENGAWAS
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan
dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk
ekuivalensi dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan
sebagai berikut.
1. PENGAWAS SATUAN
PENDIDIKAN
Lingkup kerja pengawas satuan pendidikan
untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
a. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas
satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan
pendekatan jumlah sekolah yang dibina.
b. Jumlah sekolah yang harus dibina
untuk tiap pengawas sekolah adalah sebagai berikut.
§ Pengawas
Taman Kanak-Kanak melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah
dan paling banyak 15 sekolah,
§ Pengawas
Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah dan
paling banyak 15 sekolah,
§ Pengawas
Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 7
sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
§ Pengawas
Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah
dan paling banyak 10 sekolah,
§ Pengawas
Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5
sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
§ Pengawas
Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah
dan paling banyak 10 sekolah,
Pengawas melakukan pengawasan paling
sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan untuk daerah khusus.
c. Lingkup kerja pengawas satuan
pendidikan untuk ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka adalah sebagai
berikut:
1. Penyusunan Program
Pengawasan satuan Pendidikan
§ Setiap
pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan
wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1)
program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana
kepengawasan manajerial (RKM).
§ Program
pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas
satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan
penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
§ Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program
tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat
kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas
satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
§ Rencana
Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang
lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus
segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu.
§ Program
tahunan, program semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah,
tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi),
skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen
pengawasan.
2. Melaksanakan
Pembinaan
§ Kegiatan
supervisi kegiatan manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan
manajemen sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara
pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
§ Pelaksanaan
pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas
pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
3. Melaksanakan
Pemantauan Pelaksanaan SNP
§ Kegiatan
supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP
merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan
pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini
dilaksanakan di sekolah binaan.
§ Pelaksanaan
pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas pendidikan
di kabupaten/kota bersangkutan.
4. Melaksanakan
Penilaian Kinerja
§ Kegiatan
peniaian kinerja kepala sekolah merupakan kegiatan untuk mengukur keberhasilan
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial maupun akademik. Kegiatan
ini dilaksanakan di sekolah binaan.
§ Pelaksanaan
penilaian menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas
pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
5. Menyusun laporan
pelaksanaan program pengawasan
§ Setiap
pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah
binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir
kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
§ Penyusunan
laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan
atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
6. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga
kependidikan lainnya.
§ Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga
kependidikan lainnya dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu
semester secara berkelompok yang diselenggarakan oleh MKKS atau KKKS.
§ Kegiatan
dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk
setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan atau kompetensi yang
akan ditingkatkan.
§ Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas dapat dilakukan melalui workshop,
seminar, observasi, individual dan group conference, bimbingan teknis serta
kunjungan sekolah melalui supervisi manajerial.
2. PENGAWAS MATA
PELAJARAN ATAU PENGAWAS KELOMPOK MATA PELAJARAN
Lingkup kerja pengawas mata pelajaran
atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk melaksanakan tugas pokok diatur
sebagai berikut.
a. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas
mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu
atau beberapa sekolah.
b. Jumlah guru yang harus dibina untuk
tiap jenis pengawas mata pelajaran sebagai berikut.
§ Pengawas
Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia Dini Formal) melakukan pengawasan dan
membina paling sedikit sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di TK,
§ Pengawas
Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru kelas di
SD,
§ Pengawas
Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina
paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMP,
§ Pengawas
Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina
paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMA,
§ Pengawas
Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina
paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMK,
§ Pengawas
Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan
paling banyak 60 guru mata pelajaran luar biasa.
c. Lingkup kerja pengawas mata pelajaran
adalah sebagai berikut.
1. Penyusunan Program
Pengawasan Mata Pelajaran atau Kelompok Mata Pelajaran
§ Setiap
pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran baik secara berkelompok
maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program
pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan
semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
§ Program
pengawasan tahunan pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran disusun
oleh kelompok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran di
kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan
ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
§ Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran pada
setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai
penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan
penyusunan program semester oleh setiap pengawas mata pelajaran ini
diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
§ Rencana
Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang
lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus
segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu.
§ Program
tahunan, program semester, dan RKA sekurang-kurangnya memuat
aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik
supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan
insrumen pengawasan.
2. Melaksanakan
Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
§ Kegiatan
supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi,
standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan
kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas mata pelajaran
dengan guru binaanya.
§ Melaksanakan
penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan
menilai proses pembelajaran.
§ Kegiatan
ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang
tercantum dalam RKA yang telah disusun.
3. Menyusun Laporan
Pelaksanaan Program Pengawasan
§ Setiap
pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah
binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir
kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
§ Penyusunan
laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan
atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
§ Menyusun
laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas dengan
segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
4. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru.
§ Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru dilaksanakan paling sedikit 3
(tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di MGMP atau KKG.
§ Kegiatan
ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk
setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang
akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru cara-cara baru
yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran/ pembimbinan.
§ Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru ini dapat dilakukan melalui
workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, serta
kunjungan kelas melalui supervisi akademik.
3. PENGAWAS BIMBINGAN
DAN KONSELING
Lingkup kerja pengawas bimbingan dan
konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
a. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas
bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah
pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
b. Jumlah guru yang harus dibina untuk
pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling
banyak 60 guru BK.
c. Uraian lingkup kerja pengawas
bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
1. Penyusunan Program
Pengawasan Bimbingan dan Konseling
§ Setiap
pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun
rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program
pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana
kepengawasan akademik (RKA).
§ Program
pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota
melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini
diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
§ Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya
berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan
tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh
setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
§ Rencana
Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program
semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas
yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini
diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
§ Program
tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah,
tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi),
skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen
pengawasan.
2. Melaksanakan
Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
§ Kegiatan
supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi
langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
§ Melaksanakan
penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan
menilai proses pembimbingan.
§ Kegiatan
ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang
tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
3. Menyusun Laporan
Pelaksanaan Program Pengawasan
§ Setiap
pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah
binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir
kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
§ Penyusunan
laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan
atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
§ Menyusun
laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah
dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
4. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
§ Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit
3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru
Pembimbing (MGP).
§ Kegiatan
dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk
setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang
akan ditingkatkan.
§ Dalam
pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam
melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar,
observasi, individual dan group conference,
B. PEMENUHAN KEWAJIBAN
JAM TATA MUKA
Pengawas satuan pendidikan, pengawas
mata pelajaran dan pengawas bimbingan dan konseling yang belum dapat memenuhi
ketentuan karena kurangnya jumlah satuan pendidikan atau guru yang dibina,
dapat memenuhi kekurangannya dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Mendapatkan
tugas tambahan menjadi pengawas satuan pendidikan pada jenjang yang berbeda,
misalkan pengawas TK merangkap menjadi pengawas SMP,
2. Mendapatkan
tugas tambahan bukan kepengawasan dari kepala dinas pendidikan. Jenis tugas
tambahan tersebut merupakan sebagian tugas rutin pada dinas pendidikan,
3. Khusus
bagi pengawas satuan pendidikan yang berkedudukan di Provinsi dapat
melaksanakan kewajiban 24 (dua puluh empat) tatap muka di sekolah binaan yang
ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk satu kabupaten/kota atau lebih.
Pemenuhan jumlah tatap muka pengawas dikoordinasikan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sumber:
Depdiknas.
2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan
Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ya bolehlah
BalasHapus